Sabtu, 20 Mei 2017

PERTEMUAN KE 3 ( SEJARAH TERBENTUKNYA PANCASILA) 27 MARET 2017

SEJARAH PANCASILA

1 Juni merupakan hari bersejarah, hari dilahirkannya Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia. Beberapa tahun silam, masyarakat belum begitu mengenal Hari Lahir Pancasila dan perayaannya terlihat kalah meriah dibandingkan dengan peringatan hari-hari nasional lain seperti Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 10 Mei, Hari Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, apalagi dengan Tahun Baru Masehi dan Hari Raya Idul Fitri. Hampir seluruh masyarakat Indonesia mulai anak-anak hingga orang tua hafal lima sila dalam Pancasila, akan tetapi implementasinya di kehidupan sehari-hari masih begitu ramai diperbincangkan. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo membuat kebijakan, merayakan Hari Lahir Pancasila 1 Juni secara besar-besaran di Gedung Merdeka Bandung dan menjadikan 1 Juni sebagai hari libur nasional. Ini sebagai usaha pemerintah agar masyarakat semakin menghayati dan menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai buah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan begitu diagungkan layaknya barang keramat. Hal ini wajar, karena Pancasila merupakan hasil keringat dan cucuran darah para pejuang bangsa Indonesia selama tiga setengah abad hingga akhirnya diberikan karunia Allah berupa kemerdekaan dan terbebas dari imperialisme Barat. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pihak yang berusaha menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup menggantikan agama. Agama ingin disisihkan oleh Pancasila, bukannya memberi landasan dan mewarnai Pancasila. Tak ayal, Pancasila pun ingin menggantikan Islam, bukannya Islam yang melandasi Pancasila. Padahal, kata-kata kunci dalam Pancasila seperti “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “adil dan beradab”, dan “hikmat” adalah istilah-istilah yang sangat bernuansa Islam.
Selain itu, jika mau menengok sejarah, maka kita akan menemukan bahwa Pancasila merupakan hasil perundingan para pejuang proklamasi negara Indonesia yang berlandaskan Islam dan diakui oleh para pengasas Pancasila itu sendiri. Dengan melihat sejarah, harapannya kita dapat menempatkan Pancasila secara benar dalam kehidupan dan tidak selalu menjadikan Syariah Islam sebagai batu sandungan untuk menerapkan Pancasila. Sebaliknya, pengamalan Pancasila yang berlandaskan Islam akan menjadi lebih sempurna.

Ir. Soekarno dan Pembuatan Konsep Awal Pancasila
Kita mulai perjalanan sejarah kita dari masa-masa akhir pendudukan Jepang di Indonesia. Dengan pemberontakan Tentara Pembela Tanah Air – Peta, 4 Mei 1945 M, Jumat Legi, 21 Jumadal Ula 1364 H, di Pangalengan Bandung, guna meredam solidaritas kalangan politisi di Jakarta, Panglima Tentara Wilayah Ke-7 Jenderal Itagaki Sishiro di Singapura, melancarkan sistem persenjataan sosial politik – sisospol dengan memberikan izin Dokuritsu Zyunbi Tyosakai – Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dibentuk pada 16-18 Mei 1945 M. Dari nama ini dalam bahasa Jepangnya tanpa disebut dengan Indonesia. Dalam Janji Kemerdekaan tidak disebut kapan kemerdekaan akan diberikan, hanya disebutkan di Kelak Kemudian Hari. Demikian pula penamaan Dokuritsu Zyunbi Iinkai – Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK), tidak disebutkan Indonesia.
Bala Tentara Jepang yang sedang terpojokkan dalam perangnya, melancarkan bahasa politiknya yang dipenuhi cunning – kelicikan. Dengan strategem permits ­ – mengizinkan bangsa Indonesia mempersiapkan dirinya seperti benar-benar akan menerima kemerdekaan dari Jepang. Padahal, dengan cunning – kelicikan ini, dikondisikan agar bangsa Indonesia mengubah apa yang pernah dilakukan yakni gerakan protes sosial yang telah digerakkan oleh Ulama dan Santri, serta perlawanan bersenjatanya yang dipimpin oleh Tentara Pembela Tanah Air – Peta bersama ulama, menjadi gerakan damai yang menguntungkan Bala Tentara Jepang. Karena itu, Saiko Shikikan melancarkan cunning juggles berupa:
Pertama, Janji Kemerdekaan, 7 September 1944 M, disebutkan di Kelak Kemudian Hari, tanpa kepastian waktunya dan tanpa penyebutan Indonesia.
Kedua, Dokuritsu Zyunbi Tyosakai – Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan – BPUPK, 16 Mei 1945 M, tanpa menyebutkan kemerdekaan untuk Indonesia.
Ketiga, Dokuritsu Zyunbi Iinkai – Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK), 7 Agustus 1945 M, tanpa menyebutkan Indonesia.
Dimulailah Sidang Perdana pada 29 Mei 1945 M. Sidang Pertama ini, Wakil Ketua R.M.A.A. Kusumo digantikan Drs. Muhammad Hatta.
Terbaca pula strategi Bala Tentara Jepang dengan deislamisasi politiknya, selain diperkecilnya jumlah perwakilan ulama di dalamnya, juga diangkatnya Ketua dan Wakil Ketuanya dari kalangan Kejawen yang pernah menolak pelaksanaan cita persatuan Indonesia dan sebagai pegawai negeri pemerintah kolonial Belanda. Dari strategi ini, Bala Tentara Jepang mempercayakan Ketua kepada Dr. Radjiman Wediodiningrat, mantan ketua Budi Utomo, dan Wakil Ketua R.P. Suroso, mantan Ketua P.V.P.N. (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumiputera) yang setia dengan pemerintah penjajah Belanda.
Sidang Dokuritsu Zyunbi Tyosakai terbagai dalam dua periode. Pertama, pada 29 Mei-1 Juni 1945 M, membicarakan masalah ideologi negara. Kedua, pada 10-14 Juni 1945 M membicarakan konstitusi negara.
Pada Sidang Perdana, di hari ketiga pembicara yang terakhir, Ir. Soekarno, pada 1 Juni 1945 M, pemikiran tentang Philosofische grondslag atai Landasan Dasar Falsafah Negara yang diusulkan adalah Pancasila, terdiri dari: (1) kebangsaan; (2) internasionalisme; (3) mufakat; (4) kesejahteraan; (5) ketuhanan. Jadi, dalam pidato tersebut belum tersusun urutannya menjadi Lima Sila seperti Pancasila yang berlaku hingga sekarang.
Pada pidato tersebut, Ir. Soekarno sekaligus memberikan petunjuk bagaimana caranya bila umat Islam benar-benar ingin memenangkan usahanya untuk memberlakukan Syariah Islam:
“Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang Islam di sini agama yang hidup berkobar-kobar di dalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu, agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam ke dalam Badan Perwakilan ini.
Ibaratnya Badan Perwakilan Rakyat 100 orang anggotanya, marilah kita bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari Badan Perwakilan itu, hukum Islam pula. Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyata terjadi, barulah boleh dikatakan agama Islam benar-benar hidup di dalam jiwa rakyat, sehingga 60%, 70%, 80%, 90% utusan adalah orang Islam, pemuka-pemuka Islam. Maka saya berkata, baru jikalau demikian, hiduplah Islam Indonesia, dan barulah Islam yang hanya di atas bibir saja.”
Pada umumnya bagian pidato tadi tidak dikutip kembali. Akibatnya, pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya Pancasila, tidak tergambarkan adanya petunjuk di dalamnya bagaimana cara memenangkan Hukum Islam agar berlaku di Indonesia secara Parlementer.
Mengapa para pemuka Islam tetap berkeinginan untuk mendirikan Negara Islam? Hal ini diakibatkan di Nusantara Indonesia, sebelum pendudukan Bala Tentara Jepang, telah berdiri sekitar 40 kesultanan atau kekuasaan politik Islam.
Satu kenyataan yang tidak dapat dihindari, para ulama dan para politisi Islam, dalam perjuangan nasionalnya membebaskan Indonesia dari segala bentuk penjajahan dan menegakkan Syariah Islam berhadapan dengan kalangan nasionalis netral agama, Kejawen, dan Kristen, serta penjajah Bala Tentara Jepang.
Perjuangan ulama dalam menegakkan nasionalisme Islam terbentur dengan realitas strategi deislamisasi politik Bala Tentara Jepang dalam menciptakan Chuo Sangi In dan Dokuritsu Zyunbi Tyosakai yang di dalamnya jumlah wakil ulama atau kalangan politisi Islam hanya 15 wakil. Berarti hanya 25% dari 62 anggota. Jumlah wakil nasionalis Islam dalam Panitia Sembilan juga hanya 4 orang, lebih kecil dari wakil nasionalis sekuler berjumlah 5 orang.
Tidak beda dengan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Iinkai – Panitia Persiapan Kemerdekaan pada 7 Agustus 1945 beranggotakan 21 pemimpin terdiri dari: 12 wakil Pulau Jawa, 3 wakil Pulau Sumatra, 2 wakil Pulau Sulawesi, 1 wakil Pulau Kalimantan, 1 wakil Kepulauan Sunda Kecil, 1 wakil Kepulauan Maluku, dan 1 wakil Komunitas Cina.

Konsep Final Pancasila

Paginya, 18 Agustus 1945 M, Sabtu Pahing, 10 Ramadlan 1364 H, diadakan pertemuan awal untuk merumuskan dasar ideologi bangsa dan negara, Pancasila, serta konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang diikuti oleh: K.H. Wahid Hasyim (Nahdlatul Ulama), Ki Bagus Hadikusumo (Persyarikatan Muhammadiyah), Kasman Singodimejo (Persyarikatan Muhammadiyah), Muhammad Hatta (Sumatra Barat), dan Teuku Muhammad Hasan (Aceh).
Pada pertemuan ini, dibicarakan tentang perubahan sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 M, Jumat Kliwon, 11 Rajab 1364 H, yakni Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Bunyi sila pertama ini diambil dari isi Piagam Jakarta yang ditetapkan pada sidang BPUPK kedua sebelumnya pada 10 Juli 1945 M. Telah disepakati dalam rapat BPUPK 10 Juli 1945 M bahwa Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, telah disepakati oleh semua komponen bangsa Indonesia.
Soekarno menegaskan tentang Piagam Jakarta dalam pidatonya di sidang BPUPK kedua 10 Juli 1945 M, “Saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama, kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes. Tuan-tuan, saya kira sudah ternyata bahwa kalimat “dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” sudah diterima Panitia ini.”
Akan tetapi, pada saat-saat yang sangat genting, sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945, kaum Kristen telah melakukan tekanan-tekanan dan ultimatum agar semua kesepakatan itu dibatalkan. Jika tidak, mereka memilih keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, para tokoh Islam pun, karena kecintaan kepada kemerdekaan yang diperjuangkan selama ratusan tahun, mau menerima tekanan-tekanan kaum minoritas tersebut.
Pada 18 Agustus 1945 M, Piagam Jakarta yang sudah disepakati di BPUPK dihapus, dengan alasan ada keberatan dari pihak Kristen Indonesia Timur. Konon, datang seorang utusan dari Indonesia Bagian Timur, melalui opsir Tentara Jepang yang waktu itu masih berwenang di Jakarta. Utusan tersebut menyampaikan pesan kepada Soekarno dan Hatta untuk mencabut “tujuh kata” yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Kalau tidak, umat Kristen di Indonesia sebelah Timur tidak akan turut serta dalam negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan.
Perubahan ini semula ditolak baik oleh K.H. Wahid Hasyim maupun Ki Bagus Hadikusumo, seperti penolakan Bung Karno dalam Rapat Pleno BPUPK pada 14 Juli 1945 M, sesudah penandatanganan Piagam Jakarta, dengan alasan telah disetujui oleh seluruh Panitia Sembilan. Namun, Bung Hatta malah mengusulkan untuk menghapus “Tujuh Kata” dalam Piagam Jakarta yang telah disetujui Panitia Sembilan.
Dengan adanya pertemuan khusus kelima wakil di atas akan mudah disetujui penghapusan tersebut. Akhirnya, Ki Bagus Hadikusumo menyetujui penghapusan Tujuh Kata dalam Piagam Jakarta tersebut, dengan syarat Ketuhanan ditambahkan dengan Yang Maha Esa. Usul ini diterima oleh kelima wakil di atas.
Dari peristiwa persetujuan inilah menjadikan perumusan final Pancasila sebagai dasar negara sehari sesudah Proklamasi, 18 Agustus 1945 M, Sabtu Pahing, 10 Ramadlan 1364 H. Sila pertama yang asalnya berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Mengomentari ultimatum pihak Kristen pada sidang perumusan final Pancasila 18 Agustus 1945 M itu, Muhammad Natsir menulis, “Utusan tersebut tidak untuk mengadakan diskusi tentang persoalannya. Hanya menyampaikan satu peringatan. Titik! Tak perlu bicara lagi. Terserah apakah pesan itu diterima atau tidak. Asal tahu konsekuensinya. Itu berupa ultimatum. Ultimatum, bukan saja terhadap warga negara yang beragama Islam di Indonesia. Tetapi pada hakekatnya terhadap Republik Indonesia sendiri yang baru berumur 24 jam itu…. Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus 1945 kita bertahmied. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar. InsyaAllah umat Islam tidak akan lupa.”
K.H. Saifuddin Zuhri menulis tentang masalah ini, “Dihapuskannya 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta itu boleh dibilang tidak “diributkan” oleh umat Islam, demi memelihara persatuan dan demi ketahanan perjuangan dalam revolusi Bangsa Indonesia, althans untuk menjaga kekompakan seluruh potensi nasional mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang baru berusia 1 hari. Apakah ini bukan suatu toleransi terbesar dari Ummat Islam Indonesia? Jika pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu tatkala UUD 1945 disahkan Umat Islam “ngotot” mempertahankan 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta, barangkali sejarah akan menjadi lain, tetapi segalanya telah terjadi. Umat Islam hanya mengharapkan prospek di masa depan, semoga segalanya akan menjadi hikmah.”
Melihat beberapa komentar para tokoh pejuang bangsa di atas, terlihat bahwa mereka menaruh harapan yang kuat pada generasi Islam penerus bangsa agar Pancasila yang menjadi hasil perundingan yang sangat pelik dan sarat cobaan intervensi tersebut dapat digunakan secara benar untuk menerapkan Syariah Islam.
Dekrit Presiden yang ditetapkan Ir. Soekarno pada 5 Juli 1959 M di Istana Merdeka juga menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 M menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu Rangkaian Kesatuan dengan Konstitusi Tersebut. Karena Pancasila merupakan bagian dari UUD 1945, maka ia juga satu kesatuan dengan Piagam Jakarta sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 M. Secara konstitusional, Pancasila dan Syariah Islam tidak bertentangan bahkan saling menguatkan.
Epilog
Melihat keterangan diatas, terlihat bahwa Pancasila merupakan hasil gentlement’s agreement (perundingan anggota) para tokoh pejuang bangsa yang sangat diwarnai dengan usaha penerapan  Syariah Islam. Semangat penerapan Syariah Islam ini merupakan harapan dan amanah para ulama, santri, sultan, dan seluruh umat Islam 350 tahun silam yang telah mengorbankan jiwa dan darahnya untuk menegakkan agama Islam di bumi Nusantara dan melawan keangkuhan imperialisme penjajah.
Oleh karena itu, jika masih ada pihak-pihak yang berusaha menolak penerapan Syariah Islam untuk umat Islam sendiri dengan alasan tidak sesuai dengan Pancasila, maka perlu ditanyakan kembali pemahaman sejarahnya serta kecintaannya kepada bangsa dan negara. Bangsa ini merdeka karena dukungan penuh umat Islam Indonesia yang menjadi mayoritas. Jika hak mereka menjalankan agamanya masih terus dikebiri, mana hati nurani kita kepada para pejuang bangsa meskipun mereka tidak mengharapkan ucapan terima kasih kita kepada mereka? Wallahu A’lam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar